Senin, 08 Februari 2010

Motor Bodong

disalin dari motorplus-online.com
777stnk---endro.jpgBagi yang suka mengulur bayar pajak motor, mulai sekarang perlu meninggalkan kebiasaan buruk itu. Bukan cuma khawatir kena tilang biasa tapi bisa jadi dikenakan pasal membawa motor bodong. Meskipun di STNK nama sendiri lho. Apa sebab?

Hal itu disampaikan Kepala Seksi STNK Polda Metro Jaya Kompol Indra Jafar. “Nopol yang telah dicabut kemudian diputihkan. Nomor yang telah diputihkan dapat digunakan untuk kendaraan lain. Sedangkan kendaraan yang nopolnya hangus, berarti jadi kendaraan bodong atau kendaraan ilegal,” tegasnya lebih jauh.

Aturan baru ini merupakan salah satu langkah taktis Dirlantas Polda Metro Jaya yang Baru, Kombes Condro Kirono. Hangusnya nomor polisi tadi diberlakukan buat nomor yang tidak membayar atau memperpanjang STNK selama lima tahun berturut-turut. “Saat ini, ada 9,4 juta unit kendaraan menggunakan nopol berawalan B,” jelasnya. 778stnk-condro-kirono-hendra1.jpg

Namun, jumlah kendaraan yang benar-benar masih digunakan tidak bisa terdata karena banyak kendaraan yang sudah jadi bangkai tapi tetap terdaftar,” ujar Condro Kirono di Mapolda Metro Jaya.

Karena itu pemberlakuan aturan baru ini untuk menentukan jumlah riil kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Selain itu juga, pastinya untuk memastikan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor menjadi alasan lainnya. Sebab pemasukan itu jauh di bawah data 9,4 juta kendaraan bermotor di Jakarta.

Data di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga September 2008, jumlah kendaraan bernopol B mencapai 9.455.740 unit dengan perincian 2.015.108 berupa mobil penumpang, 534.823 mobil beban, 308.305 bus, dan 6.597.504 sepeda motor. Sedangkan laju pertumbuhan sepeda motor mencapai 1.500 unit per hari dan mobil 500 unit per hari.

Penulis/Foto : Nurfil/Hend, Endro

0 komentar:

Dimana ya ?

 
Powered by Blogger